FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz dengan tuntutan 15 tahun penjara. Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo. Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Source: Jawa Pos October 06, 2022 12:10 UTC