Dukungan insentif listrik diberi berupa relaksasi penerapan aturan rekening minimum. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri penandatanganan kerja sama dengan program penjaminan korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Rabu (29/7/). Airlangga mengatakan, kebijakan ini ditujukan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis, dan sosial. "Khusus program penjaminan korporasi padat karya, pemerintah memberikan jaminan kredit kepada korporasi dengan nilai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun melalui Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)," kata Airlangga dalam akun Instagram pribadinya, berdasarkan rilisnya, Kamis (30/7). Pemerintah melihat, lanjutnya, program penjaminan kepada korporasi ini menjadi penting untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya agar kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi.
Source: Republika July 30, 2020 16:41 UTC