TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Penerbitan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh pelayanan investasi yang belum optimal, terutama masalah perizinan yang masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi. Baca: Kemudahan Berusaha, Darmin Penasaran dengan VietnamSelain pelayanan investasi yang belum optimal, menurut data Kementerian, realisasi investasi yang masuk ke Indonesia baru mencapai US$ 27,88 miliar sepanjang 2012-2016. Angka tersebut hanya 1,97 persen dibandingkan total investasi yang berputar di seluruh dunia yang mencapai US$ 1,42 triliun. Melalui Perpres Kemudahan Usaha, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan yang sesuai dengan standar pelayanan.
Source: Koran Tempo August 31, 2017 08:45 UTC