Penjelasan MUI Bandung Soal Sterilkan Masjid dari Pengungsi - News Summed Up

Penjelasan MUI Bandung Soal Sterilkan Masjid dari Pengungsi


Ketua MUI Kecamatan Bandung Wetan menilai masjid tak boleh dipakai untuk tidur. REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pascapembongkaran bangunan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/11) lalu, warga terdampak pembongkaran tinggal di Masjid Al-Islam kurang lebih satu bulan lebih. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan fatwa kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di seluruh Bandung Wetan agar mengembalikan kembali fungsi masjid untuk tempat beribadah. Surat tersebut dikeluarkan pada 15 Januari 2020 dan pada 16 Januari oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan diberikan keseluruh unsur yang berada di wilayah Bandung Wetan. Komisi Fatwa MUI Kota Bandung memenuhi permohonan masyarakat tentang penggunaan masjid yaitu masjid adalah tempat ibadah shalat bagi setiap muslim, masjid dibangun dan dipelihara untuk mewujudkan ketakwaan terhadap Allah SWT.


Source: Republika January 20, 2020 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */