Penjelasan Mendagri soal Posisi Ahok sebagai Petahana - News Summed Up

Penjelasan Mendagri soal Posisi Ahok sebagai Petahana


Harapan ini diungkap Tjahjo, sebab masa cuti Ahok yang merupakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut habis pada hari itu. Oleh sebab itu, status gubernur aktif DKI Jakarta akan tersemat lagi di pundak Ahok. Kedua, namun jika vonis persidangan disertai kurungan, maka jabatan Plt Gubernur akan diperpanjang kembali hingga masa pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru. Ada opsi lain, yakni mengangkat Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat menjadi Plt. "Namun, begitu putusan hukumnya sudah tetap (inkrah), ya sudah, di-drop (gugur).


Source: Kompas January 17, 2017 03:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */