Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Tapi baru sekarang kasus ini mulai diusut oleh kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, kasus ini bermula adanya komunitas yang isinya orang berkegiatan lari. Saat disinggung mengapa baru dipanggil sekarang, sementara kasus ini dilaporkan tahun 2013, hal itu kata Argo sebagai sesuatu yang biasa. Kan dia sebagai saksi, ya bisa kapan aja dipanggil.
Source: Jawa Pos March 10, 2017 12:56 UTC