Penjelasan Resmi KSOP Tentang Status Izin Operasi KM Putri Sakinah Jelang Insiden Tenggelam - News Summed Up

Penjelasan Resmi KSOP Tentang Status Izin Operasi KM Putri Sakinah Jelang Insiden Tenggelam


KSOP Kelas III Labuan Bajo telah memberikan klarifikasi mengenai penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk KM Putri Sakinah sebelum kapal tersebut tenggelam di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. SPB KM Putri Sakinah diajukan pada 25 Desember 2025 untuk keberangkatan tanggal 26 Desember, dan SPB tersebut berlaku selama 1 x 24 jam sesuai ketentuan masa berlaku izin berlayar yang diberlakukan. Mengenai kondisi cuaca, KSOP rutin memantau prakiraan cuaca dari BMKG menggunakan data spesifik dari aplikasi dan situs resmi BMKG. Dalam catatan KSOP, pada hari keberangkatan KM Putri Sakinah, terdapat 189 kapal wisata yang berlayar dari Labuan Bajo. Dari seluruh kapal tersebut, hanya KM Putri Sakinah mengalami kecelakaan.


Source: Media Indonesia December 30, 2025 04:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */