REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengimbau agar masyaraka tidak ikut menjual atau menyebarluaskan buku Jokowi Undercover. Menurut Boy, penyebarluasan buku Jokowi Undercover melalui internet sama saja dengan melakukan transaksi elektronik. Boy melanjutkan, sehingga dalam pandangannya penyebarluasan buku Jokowi Undercover sama saja dengan menyebarluaskan kebohongan. Sehingga, bisa menjadi tersangka selanjutnya setelah Bambang Tri Mulyono (BTM) dijebloskan di tahanan Polda Metro Jaya sejak Desember 2016 lalu. "Nanti pihak lain di luar dari BTM bisa menjadi tersangka jadi diimbau tidak melakukan itu (penyebarluasan)," ujarnya.
Source: Republika January 09, 2017 08:27 UTC