Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, sampai dengan semester I 2021, realisasi cukai HPTL hanya Rp 298 miliar. Perolehan tersebut turun sebesar 28 persen dibandingkan semester I 2020 yang senilai Rp 415 miliar (year-on-year/YoY). “Sampai semester I, realisasi cukai HPTL turun 28 persen dibandingkan tahun lalu. Seperti diketahui, penerimaan cukai HPTL sepanjang 2020 adalah sebesar Rp 690 miliar. “Melalui PMK 93/2021 para pelaku usaha HPTL dapat memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai bulanan sampai Oktober 2021,” tuturnya.
Source: Jawa Pos August 09, 2021 08:15 UTC