Pensiun Dini Tak Dibayar, Direktur LG Electronics Gugat Perusahaan - News Summed Up

Pensiun Dini Tak Dibayar, Direktur LG Electronics Gugat Perusahaan


JawaPos.com − Budi Setiawan menggugat mantan perusahaan tempatnya bekerja, PT LG Electronics Indonesia, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Mantan sales director itu keberatan dengan uang pensiun yang tidak dibayarkan setelah dirinya pensiun dini. Hingga kemudian dia dipindah dari sales director menjadi kepala cabang PT LG Electronics Indonesia Surabaya. Dia sudah menghitung berdasar Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Baca juga: 300 Karyawan LG Cibitung Positif Covid-19, Pabrik Harus Evaluasi KetatSementara itu, PT LG Electronics Indonesia tidak hadir dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan materi gugatan dari penggugat.


Source: Jawa Pos August 29, 2020 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */