Aturan undang-undang Pilkada terkait dengan penunjukan aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj) gubernur maupun bupati/wali kota, dimana Pj gubernur ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sementara Pj bupati/walikota dipilih Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dianggap tak sejalan dengan filosofi Pilkada. Terkait hal ini, Pakar otonomi daerah (Otda) Djohermansyah Djohan menyarankan agar masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Disamping itu, penunjukan ASN sebagai penjabat kepala daerah juga tak sesuai konstitusi. Menurutnya, penunjukan penjabat kepala daerah oleh presiden dalam masa jabatan yang lama jelas tidak memenuhi syarat itu. gubernur dipilih presiden, sedangkan Pj.
Source: Jawa Pos February 17, 2022 00:12 UTC