Penyadapan dalam RUU Terorisme Berpotensi Langgar Hak Warga[JAKARTA] Penyadapan dalam tindak pidana terorisme yang diatur dalam RUU Terorisme tidak tepat. Pasalnya, mekanisme penyadapan tidak lagi dilakukan dalam rangka penegakan hukum melainkan untuk kepentingan intelijen yang berpotensi melanggar hak warga negara. Sedangkan dalam RUU Terorisme (Pasal 31 tentang Penyadapan) aturan tersebut sengaja dihilangkan. Supriyadi menyebut, penyadapan dalam perkara terorisme harus dilakukan melalui surat perintah dari hakim karena hal itu merupakan upaya paksa. "Penyadapan dalam pasal ini seharusnya adalah penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan bagi kepentingan intelijen, sehingga mekanismenya harus berdasarkan prinsip-prinsip dasar 'fair trial'," tegasnya.
Source: Suara Pembaruan April 06, 2017 05:26 UTC