Penyidik kejaksaan sendiri dalam kasus ini sudah menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya mantan Bupati Bangka Yusroni Yazid, Direktur Utama PT Pulomas Sentosa Sumartono Sudarmadji dan Direktur Cabang PT Pulomas Dennis. Namun pihaknya menerima pemberitahuan dari Tommy Ali tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan mau menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sementara itu Tommy ketika dihubungi Tempo membantah ada panggilan dari penyidik Kejati Babel terkait pengerukan muara sungai jelitik Sungailiat. "Saya tidak terlibat di Pulomas. Saya jelaskan saya tidak tahu menahu persoalan di Pulomas.
Source: Koran Tempo April 19, 2017 23:37 UTC