Sidang Tuntutan, Ahok Akan Jalani dengan Sabar dan Ikhlas - News Summed Up

Sidang Tuntutan, Ahok Akan Jalani dengan Sabar dan Ikhlas


Setelah pembacaan tuntutan, Ahok dan tim kuasa hukumnya akan membacakan pembelaan atau pleidoi pada Selasa (25/4/2017). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun.


Source: Kompas April 19, 2017 23:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */