Dalam ceramah umumnya, Dr Zakir Naik menyebut, puasa, zakat, dan berhaji ke Makkah tak hanya diajarkan oleh Islam, tapi juga diajarkan dalam ajaran Kristen. TEMPO/Iqbal LubisTEMPO.CO, Mumbai - Pengadilan khusus di Mumbai mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pendiri Islamic Research Foundation (IRF), Zakir Naik, dalam kasus pencucian uang. "Menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Zakir Naik," kata PR Bhavake, hakim pengadilan khusus, seperti dikutip PTI News, Kamis, 13 April 2017. Pengacara Zakir Naik, Taraq Sayyed dan Mubin Solkar berpendapat pengadilan tidak bisa mengeluarkan surat tersebut. Alih-alih tampil di depan Direktorat Penegakan, Hiten mengungkapkan, Zakir Naik malah mengajukan prasyarat dan memerintahkan istilah bagaimana pernyataannya harus dicatat.
Source: Koran Tempo April 13, 2017 19:18 UTC