Penyebar Hoaks Kerusuhan MK Ingin Ajak Mahasiswa Demo Turunkan Jokowi - News Summed Up

Penyebar Hoaks Kerusuhan MK Ingin Ajak Mahasiswa Demo Turunkan Jokowi


Padahal, ia telah mengetahui bahwa video yang ia unggah di media sosial adalah video simulasi penanganan demo oleh kepolisian. "Dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata agar yang lain (benar-benar) ikut turun unjuk rasa," ujar Argo, Senin (17/9/2018). Seperti diberitakan sebelumnya, Polri mengamankan empat tersangka penyebar video hoaks tentang kerusuhan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Baca juga: Polri Tangkap Empat Penyebar Video Hoaks Demo Mahasiswa di Gedung MK"Jadi tujuannya ingin meyampaikan berita dan berbagi info untuk mengajak agar berita menjadi viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan presiden," ucap Argo. SSA akan dikenai Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Source: Kompas September 17, 2018 04:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */