Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap - News Summed Up

Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap


REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap seorang warga yang menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah maraknya berita hoaks atau ujaran kebencian di medsos. Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pelaku yang ditangkap adalah MFA (18 tahun) warga Kampung Lio, Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Susatyo mengatakan, polisi telah memeriksa alat bukti berupa handphone (HP) yang digunakan oleh tersangka memposting ujaran kebencian. Menurut Susatyo, penindakan ini bagian dairi upaya polisi untuk menekan banyaknya hate speech dan hoaks yang menyebar di masyarakat.


Source: Republika March 03, 2018 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */