JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua orang terdakwa berinisial PP dan MN, penyebar video syur Gisella Anastasia, dengan hukuman satu tahun penjara. Pakar Telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo menilai tuntutan terhadap kedua terdakwa penyebar video seks Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes yang diambil di sebuah hotel di Medan pada 2017 silam sudah tepat karena melanggar aturan perundang undangan. Kala itu, beredar video seks dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar. Pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Baik PP maupun MN dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Source: Jawa Pos June 08, 2021 10:18 UTC