JAKARTA, KOMPAS.com - Penyegelan bangunan di Pulau D Reklamasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (7/6/2018) ini, merupakan yang ketiga kali. Ya memang karena belum ada izinnya, tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Kusnadi di Pulau D, Kamis. Baca juga: Setelah Penyegelan, Satpol PP Akan Jaga Pulau D Reklamasi"Kami melihat dari situasi dan kondisinya yang memang sebenarnya ini masih bisa untuk diberikan satu perizinan. Hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D reklamasi. Baca juga: Ada 932 Bangunan yang Disegel di Pulau D Reklamasi
Source: Kompas June 07, 2018 06:45 UTC