"Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini selama 20 tahun," ujar Agung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/10/2017). Selama ini, aktivitas mereka aman dari jangkauan para petugas karena tersangka berinisial BH alias KW menyewa banyak orang untuk mengamankan gudang yang menyimpan miras ilegal. Gudang-gudang itu tersebar di tempat-tempat terpencil di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam. (Baca: Polisi Ungkap Sindikat Penyelundup Miras Secara Ilegal ke Batam dan Maluku)"Itu menyulitkan petugas menemukan mereka. Agung mengatakan, para pelaku bisa dengan mudah memasukkan barang-barang ilegal itu melalui jalur tikus di Batam.
Source: Kompas October 23, 2017 09:21 UTC