JawaPos.com - PN Surabaya kembali menggelar sidang perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1.2 Kg. Hasilnya, majelis hakim memvonis terdakwa bernama Nguyen Thi Thann He, 25, warga Vietnam dengan hukuman 12 tahun penjara. Hakim Ketua Yulisar menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Yulisar di PN Surabaya, Rabu (2/1). Nguyen mendadak berurai air mata mendengar vonis 12 tahun itu.
Source: Jawa Pos January 02, 2019 12:40 UTC