Penyelundupan 38 Kilogram Ganja Rp 50 Juta Digagalkan di Riau - News Summed Up

Penyelundupan 38 Kilogram Ganja Rp 50 Juta Digagalkan di Riau


Penyelundupan 38 Kilogram Ganja Rp 50 Juta Digagalkan di RiauRabu, 24 Mei 2017 | 18:22 WIBIlustrasi ganja kering. REUTERSTEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menggagalkan pengiriman 38 kilogram ganja kering asal Medan, Sumatera Utara, senilai Rp 50 juta melalui bus antarprovinsi di Jalan Arengka, Pekanbaru, Rabu, 24 Mei 2017. Guntur mengatakan pengiriman ganja kering terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba Medan-Pekanbaru. Ganja tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 38 kilogram ganja kering yang dikemas dalam dua tas dan sebuah kardus.


Source: Koran Tempo May 24, 2017 11:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */