Penyerang Novel Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan! - News Summed Up

Penyerang Novel Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan!


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang penyidik KPK Novel Baswedan adalah hal yang memalukan. Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan tuntutan tersebut juga sangat rendah serta tidak berihak pada korban kejahatan. Baca juga: Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun PenjaraIa pun mengungkit sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel menuntut majelis hakim untuk melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan. Baca juga: Polisi yang Bonceng Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun PenjaraDiberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.


Source: Kompas June 11, 2020 11:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */