JawaPos.com - Penyedia jasa taksi online, Grab, belum bersikap terkait penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku efektif kemarin, (1/7). "Grab masih menunggu arahan dan keputusan Kementerian Perhubungan mengenai tarif batas atas dan bawah, kuota serta STNK," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui pesan singkat yang diterima JawaPos.com, Minggu (2/7). Itu semua demi memastikan bahwa para mitra pengemudi mereka tetap mendapatkan penghasilan yang terbaik dengan menggunakan platform yang berlaku di perusahaan penyediasa jasa transportasi berbasis online tersebut. Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, dengan tarif yang ditetapkan untuk batas bawah sebesar Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Sementara untuk Wilayah II, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500.
Source: Jawa Pos July 02, 2017 05:37 UTC