Penyidik Bareskrim Polri Periksa Dua Karyawan Grab Toko - News Summed Up

Penyidik Bareskrim Polri Periksa Dua Karyawan Grab Toko


TEMPO.CO, Jakarta-Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Grab Toko. Sedangkan untuk pegawai lainnya, akan diagendakan pada pekan depan," Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021. Polisi meringkus pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, lantaran diduga menipu dan menggelapkan uang milik konsumen yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.


Source: Koran Tempo January 15, 2021 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */