JawaPos.com - Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan berkas DN ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB. DN merupakan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening deposito senilai lebih dari Rp 8 miliar milik nasabah Bank Muamalat. Kasusbdit II Polda NTB AKBP Darsono Setyo mengatakan, berkas DN sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu. Saat ini, berkas yang terdiri dari setumpuk dokumen itu sedang diteliti oleh kejaksaan. Ia menyebut dalam berkas tahap satu yang dikirim kejaksaan berisikan alat bukti yang sah.
Source: Jawa Pos September 26, 2016 19:30 UTC