REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya merasa yakin delapan orang aktivis yang ditangkap terlibat tindak pidana percobaan makar terhadap pemerintahan yang sah. Argo juga mempersilakan para tersangka dugaan kasus percobaan makar itu memperaperadilankan penyidik Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penetapan tersangka ke pengadilan. Ia menuturkan penyidik Polda Metro Jaya akan menyampaikan pertimbangan dan alat bukti terkait penangkapan dan penetapan tersangka percobaan makar tersebut saat sidang praperadilan. Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap 11 aktivis di sejumlah lokasi, Jumat (2/12) dini hari selang waktu pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB. Penyidik kepolisian menahan Sri Bintang Pamungkas, Jamal dan Rizal, sedangkan delapan tersangka lainnya tidak menjalani penahanan.
Source: Republika December 05, 2016 07:59 UTC