Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pengembalian pegawai yang dipekerjakan di KPK tergantung dari instansi asal. Itu kebijakan Jaksa Agung," kata Firli usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). Kan pegawai negeri yang dipekerjakan pembinaan SDM-nya karirnya ada di Jaksa Agung. Jaksa Yadyn sendiri membenarkan informasi mengenai penarikan dirinya dari KPK untuk kembali ke Kejaksaan Agung. Lantaran belum menerima SK penarikannya ke Kejaksaan Agung, Yadyn menyatakan akan tetap bekerja seperti biasa.
Source: Suara Pembaruan January 27, 2020 15:11 UTC