JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melanjutkan proses penyidikan PT Hutahean yang diduga telah melakukan perambahan lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Menyatakan, penyidikan termohon 1 (Polda Riau) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Kemudian, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau diketahui belum pernah melakukan pengecekan ke lahan sehingga penetapan tersangka terhadap HW Hutahaean dianggap prematur. Dari 33 perusahaan ada empat yang naik ke penyidikan yakni PTPN V, PT Ganda Hera Hendana, PT Seko Indah dan PT Hutahaean. Bahkan sampai pada penetapan praperadilan yang menyatakan status tersangka Dirut PT Hutahean tersebut tidak sah.
Source: Jawa Pos April 30, 2018 07:41 UTC