penyidik KPK juga akan menguraikan peran pihak lain di perusahaan dalam kasus suap. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberi suap anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti akan segera menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Rabu (19/6) pekan depan. Selain peran terdakwa, sambung Febri, penyidik KPK juga akan menguraikan peran pihak lain di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut. Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap. Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer.
Source: Republika June 13, 2019 15:45 UTC