Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan terhadap Natan Pasomba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2019). Dalam menuntut Natan Pasomba, Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Natan menyuap Sukiman tidak mendukung pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Natan telah mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalannya. Selain itu, Natan dinilai sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 90 juta ke KPK.
Source: Suara Pembaruan October 07, 2019 10:30 UTC