Keempat, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres 8/2018); kelima, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (Inpres 6/2019); dan terakhir, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Perpres 44/2020). Dalam catatan HICON, kata Hifdzil, keberadaan enam instrumen hukum dan kebijakan itu belum sepenuhnya memberikan ruang bagi penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan. “Kebijakan pemerintah tentang perhutanan sosial, nyatanya belum bisa mengakomodasi fakta adanya sawit rakyat dalam kawasan hutan,” ujar Hifdzil. “Termasuk, masalah legalitas perkebunan kelapa sawit rakyat yang berdampak tidak berputarnya roda sertifikasi,” paparnya. Namun, masih terdapat pembatasan waktu terhadap sawit dalam perhutanan sosial yaitu selama 12 tahun sejak masa tanam.
Source: Jawa Pos August 04, 2020 15:44 UTC