Per 10 Februari, Ditjen Pajak Terima Pelaporan 4,5 Juta SPT - News Summed Up

Per 10 Februari, Ditjen Pajak Terima Pelaporan 4,5 Juta SPT


Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengapresiasi wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT sejak jauh-jauh hari. Ia berharap, jumlah ini terus meningkat signifikan meskipun masa pelaporan SPT masih berlangsung sampai 31 Maret. Meski sudah tersedia berbagai platform online, ternyata masih ada wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual. Diketahui, DJP Kemenkeu mewajibkan setiap warga negara untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2019. Pelaporan WP seseorang dibatasi hingga 31 Maret 2020, sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.


Source: Republika February 11, 2020 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */