Misalnya, pendaftaran sekolah dan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kini pemkot memberikan kemudahan kepada warga dalam pembuatan KK dan akta kelahiran. Dua dokumen itu akan dikirim ke rumah warga dengan bebas biaya kirim. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Suharto Wardoyo menjelaskan, pemkot telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. JawaPos.com – Warga sering kali mengabaikan pengurusan kartu keluarga (KK) maupun akta kelahiran.
Source: Jawa Pos July 09, 2016 03:33 UTC