PARIS, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan bahwa Perancis "melancarkan perang melawan Islam radikal", saat dia memberikan rincian dari RUU tentang " hukum separatisme". Presiden Perancis Emmanuel Macron menyampaikan pidato pada Jumat (2/10/2020), yang mengatakan rencana untuk membahas apa yang disebutnya sebagai " separatisme Islam". Darmanin mengatakan, langkah-langkah itu akan berlaku untuk siapa saja yang "menekan pejabat publik" serta "siapa pun yang menolak pelajaran guru". Philippe Marliere, profesor politik Perancis dan Eropa di University College London, memberikan pernyataan melalui Twitter, "Perancis Macron dengan cepat menjadi rezim otoriter yang jahat." Pemerintah akan mengajukan RUU "hukum separatisme" pada Desember dalam upaya untuk memperkuat undang-undang 1905 yang secara resmi memisahkan gereja dan negara di Perancis.
Source: Kompas November 03, 2020 14:57 UTC