Perda Covid-19 Disahkan: Atur Bansos hingga Hukuman Pidana - News Summed Up

Perda Covid-19 Disahkan: Atur Bansos hingga Hukuman Pidana


Tempo/Adam PrirezaTEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19 pada Senin, 19 Oktober 2020. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap semua pihak terlibat dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19. Menurut Riza, Perda Covid-19 dibuat agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona ini lebih komprehensif. Pemerintah pun memasukan regulasi hukuman bagi warga yang tidak menggunakan masker di Perda Covid-19 yang disahkan. DPRD Beri Perimbangan PSBBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melibatkan DPRD DKI dalam penentuan keputusan PSBB berdasarkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan.


Source: Koran Tempo October 24, 2020 21:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */