Aturan izin ke Bappebti bertujuan mencegah perdagangan fisik emas digital ilegal. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan penjualan emas fisik secara digital harus mendapat izin dari Bappebti. Hal itu tertulis dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Regulasi tersebut bertujuan mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital ilegal. Tjahya menyebutkan, sampai kini belum ada pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti.
Source: Republika December 04, 2019 23:48 UTC