Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan lima pimpinan KPK belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Direktur Penyidikan Aris Budiman. Baca: Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan BerintegritasKarena itu, KPK belum bisa memberikan tenggat untuk menjatuhkan sanksi bagi Aris. Penjatuhan sanksi untuk Aris bakal didasarkan pada pedoman disiplin untuk pegawai KPK. Baca: Begini Kronologi Kasus Dirdik KPK Aris BudimanMenurut Febri, ada dua hal yang diserahkan kepada pimpinan terkait dengan rekomendasi dari DPP KPK.
Source: Koran Tempo October 25, 2017 23:37 UTC