TEMPO.CO, Klaten - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Klaten mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah itu yang dikendalikan narapidana dari dua penjara, yakni Lembaga Pemasyarakatan Sragen dan LP Klaten. "Kalau sudah putus, mereka (pengedar narkoba dari LP Nusakambangan) tak bisa memberi barang ke daerah." "Kasus di LP Klaten ini terpisah dengan kasus yang melibatkan narapidana LP Sragen," ujar Danang. Danang menambahkan, anggotanya telah mendapatkan pengakuan dari G ihwal peranannya sebagai operator atau pengendali peredaran narkoba dari balik penjara. "Banyak cara yang dilakukan pembesuk untuk menyelundupkan narkoba untuk narapidana yang berhasil diungkap anggota kami.
Source: Koran Tempo August 15, 2016 08:03 UTC