Perempuan Muda Gagal Menyelundupkan Pil Daftar G ke Lapas Lowokwaru[MALANG] Tutik Pujiasih (24), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang V, RT-12/RW-03 Kelurahan Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang Kota. Tetapi pada CD lapisan kedua diberi tisu yang di dalamnya disisipkan dua kaplet (emplek) berisi 20 butir pil Triphexyphenidyl. Karena upaya memancing si penitip barang tidak membuahkan hasil, Sarwito langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Malang Kota. Ia juga membenarkan, bahwa napi Nurhadi yang diperiksa secara terpisah di dalam Lapas mengaku mengenal Tutik namun ia menolak memesan pil daftar G tersebut. Ada dugaan, pil-pil tersebut jika berhasil diselundupkan akan diperjualbelikan kepada sesama napi di dalam sel tahanan dalam Lapas.
Source: Suara Pembaruan October 18, 2017 03:11 UTC