Penangkapan terhadap wanita paruh baya itu dilakukan olen anggota Bhabinkamtibmas Polsek Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Saat ditangkap, perempuan yang sudah bersuami dan beranak itu mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari Provinsi Lampung. Uang asli itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 14 lembar, pecahan Rp 20 ribu (28 lembar), Rp 10 ribu (51 lembar), Rp 5 ribu (59 lembar), Rp 2 ribu (20 lembar), Rp 1.000 tiga lembar. “Pada Selasa (4/7) sekitar pukul 15.00, saksi-saksi memberi informasi kepada Bhabinkamtibmas Brigadir Hominggo, bahwa ada seorang perempuan sedang melakukan peredaran uang palsu. “Untuk sementara, anggota Polsek Guguak dan Satreskrim Polres Limapuluh Kota sedang menyisir di mana saja uang palsu tersebut dibelanjakan oleh pelaku.
Source: Jawa Pos July 05, 2017 19:52 UTC