TEMPO.CO, Jakarta - Teror berupa peretasan terhadap situs Tempo.co mendapat banyak kecaman. Yaitu mengubah tampilan visual situs dengan membobol server, dan mengganti wajah situs dengan pesan yang pelaku inginkan. Saat diretas, tampilan situs Tempo.co ditutupi oleh layar hitam. SAFEnetDirektur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menilai peretasan situs Tempo.co merupakan serangan terbuka terhadap kemerdekaan pers. Hafiz menegaskan berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, barang siapa yang menghalang-halangi kerja pers adalah tindakan pidana yang mengancam kebebasan pers.
Source: Koran Tempo August 22, 2020 01:30 UTC