Salah satu syarat media massa yang terbit yakni terverifikasi oleh Dewan PersREPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Sebuah terosan dilakukan Pemprov Sumbar dengan menerbitkan Pergub Sumbar No.30 Tahun 2019. Jasman diundang sebagai pembicara mewakili Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang telah menginspirasi Pemprov lain sejak menerbitkan Pergub Sumbar No 30 Tahun 2018 tentang kerjasama media. Pergub tersebut terinspirasi yang kemudian diadopsi dari Pergub Sumbar No. Foto bersama usai FGD penyebarluasan informasi publik di Pangkal Pinang, Babel, Selasa (30/4)Selain Pemprov Babel, katanya, sudah banyak provinsi lain yang juga telah mengadopsi Pergub Sumbar No 30 tahun 2018. Dalam Pergub Sumbar No 30 tahun 2018 tersebut diatur tentang kerjasama media massa harus memenuhi beberapa syarat.
Source: Republika April 30, 2019 15:22 UTC