Narasi di atas juga memberikan pelajaran bahwa ternyata ibadah itu amat mudah dan bisa dilakukan sambil lalu. Hal itu dengan penuh keyakinan untuk ibadah sehingga tercatat sebagai amal kebajikan. Niat ibadah itu bisa dilakukan, misalnya, oleh seseorang yang atap rumahnya digunakan untuk berteduh para pejalan atau pengendara sepeda motor saat hujan atau panas yang terik. Bisa pula seorang pengendara motor atau mobil pribadi yang joknya masih kosong lalu memberikan tumpangan. Dan, barang siapa yang mempunyai kelebihan perbekalan hendaklah dia memberikannya kepada orang yang tidak mempunyai perbekalan.” (HR Muslim dan Abu Daud).
Source: Republika April 29, 2019 15:45 UTC