REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menggubris rencana tersangka Bowo Sidik Pangarso untuk mengubah keterangannya terkait penyebutan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. KPK tetap mengusut semua pihak yang diduga terlibat kasus dugaan suap pengangkutan distribusi pupuk dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bowo. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, keterangan Bowo sebagai tersangka hanya satu alat bukti dari sekian banyak bukti yang dimiliki penyidik. Karena itu, KPK tidak akan terpengaruh dengan rencana revisi atau bahkan pencabutan keterangan yang akan dilakukan anggota Komisi VI DPR tersebut. “Selama ada buktinya itu kita akan jalan terus,” kata Syarief di gedung KPK, Jumat (3/5).
Source: Republika May 04, 2019 02:15 UTC