TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan perubahan aturan soal perjalanan dinas adalah buntut alih status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang Penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," ucap Ali. Ali pun memastikan pegawai KPK yang berstatus ASN tetap berpedoman pada kode etik dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat. Mereka juga harus menolak gratifikasi dan tetap menghindari konflik kepentingan. Baca juga: 3 Poin Bantahan Pegawai KPK Tak Lolos TWK atas Pernyataan Nurul Ghufron
Source: Koran Tempo August 08, 2021 23:02 UTC