Sebagai pengambil kebijakan, Kemenpora mendukung visi misi itu dengan mendorong olahraga menuju industri sehingga kemandirian olahraga bisa tercipta. Tujuannya, UU SKN tidak lagi menghambat tetapi menjawab tantangan dan kebutuhan global yang bergerak cepat menuju terciptanya "Industri Olahraga". "Melalui pemahaman dan konstruksi berpikir secara holistik dan komprehensif akan melahirkan paradigma progresif bahwa UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 perlu direvisi. Jadi, keberadaan UU SKN tidak lagi menghambat tetapi menjawab tantangan dan kebutuhan global yang bergerak cepat menuju terciptanya industri olahraga. Ke depan pun, esports tak tertutup kemungkinan masuk cabang resmi Olimpiade seperti cabang olahraga lainnya.
Source: Koran Tempo October 27, 2019 14:03 UTC