LOS ANGELES, KOMPAS.com - Seorang pria asal Fresno, California, AS dijatuhi hukuman penjara selama 1.503 tahun setelah terbukti memperkosa putri kandungnya selama empat tahun. Pria itu juga, kata hakim Sarkisian, justru menyalahkan putri kandungnya terkait masalah hukum yang menjeratnya saat ini. Pada September lalu, dewan juri memutuskan pria itu bersalah atas 186 dakwaan terkait serangan seksual termasuk puluhan dakwaan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Saya tak memiliki kekuatan, tak punya suara. "Dia menghancurkan masa remaja putrinya dan membuat putrinya merasa semua ini adalah kesalahannya," ujar Galstan dalam argumentasinya saat meminta hukuman maksimal.
Source: Kompas October 23, 2016 12:24 UTC