Perludem: Kecurangan Sistematis Pemilu Hanya Diputuskan Bawaslu - News Summed Up

Perludem: Kecurangan Sistematis Pemilu Hanya Diputuskan Bawaslu


TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan dugaan kecurangan pemilu hanya bisa ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Baca: Ijtima Ulama Pendukung Prabowo Bahas Diskualifikasi Jokowi-Ma'rufMenurut dia, aturan mengenai pelanggaran pemilu telah tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilu. Sebelumnya, Ijtima Ulama ketiga yang dilangsungkan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019 menyampaikan lima poin utama yang dibacakan di akhir musyawarah oleh Ketua Dewan Pengarah Ijtima Ulama III, Yusuf Martak. Baca: Ijtima Ulama Pendukung Prabowo Bahas Diskualifikasi Jokowi-Ma'rufBawaslu meminta Ijtima Ulama ketiga melapor jika memiliki bukti. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan sudah ada mekanisme hukum pemberian sanksi untuk dugaan kecurangan pemilu.


Source: Koran Tempo May 03, 2019 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */