Mantan Ketua KPU Arief Budiman, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman, sangat jangggal. "Putusan memberhentikan Ketua KPU terlalu jauh di luar kewenangan DKPP," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, Ahad, 17 Januari 2021. Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Angkat Bicara Soal Pemecatannya Oleh DKPPSetelah diberhentikan, Evi kemudian menggugat ke PTUN Jakarta. DKPP menilai Arief melanggar kode etik lantaran menemani komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat Evi diberhentikan oleh DKPP.
Source: Koran Tempo January 17, 2021 05:37 UTC